Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) merupakan dokumen legal penting yang wajib dimiliki oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk menjalankan tugasnya secara resmi di fasilitas pelayanan kesehatan. Baik SIP maupun SIK dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi, seperti Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Tujuan dari penerbitan SIP/SIK ini adalah untuk memastikan bahwa setiap TTK yang bekerja telah memenuhi standar kompetensi, beretika, dan siap memberikan pelayanan farmasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Mendapatkan rekomendasi untuk SIP/SIK tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap tenaga teknis kefarmasian harus melalui tahapan verifikasi berkas dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, tenaga kefarmasian dinilai telah siap secara profesional untuk menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.