Dalam dunia kefarmasian di Indonesia, STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga teknis kefarmasian untuk dapat menjalankan praktik profesionalnya. STRTTK menjadi bukti bahwa seorang tenaga teknis kefarmasian telah memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang ditetapkan. Agar dapat memperoleh STRTTK, diperlukan proses rekomendasi dari organisasi profesi terkait, seperti Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugas kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persyaratan rekomendasi STRTTK sendiri telah diatur secara nasional dan harus dipenuhi secara lengkap oleh setiap pemohon. Tanpa memenuhi syarat-syarat ini, permohonan rekomendasi tidak dapat diproses lebih lanjut, yang otomatis akan menghambat penerbitan STRTTK oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal menjadi hal krusial bagi setiap tenaga teknis kefarmasian yang ingin berpraktik secara resmi dan legal di Indonesia.